KELAS : 2EB17
NPM : 29210480
TUGAS KHUSUS
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip
koperasi diantaranya :
•
Prinsip Munkner
•
Prinsip Rochdale
•
Prinsip
Raiffeisen
•
Prinsip Herman
Schulze
•
Prinsip ICA
(International Cooperative Allience)
•
Prinsip Koperasi
Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
•
Prinsip Koperasi
Indonesia versi UU No. 25/1992
PRINSIP-PRINSIP
MUNKNER
•
Keanggotaan
bersifat sukarela
•
Keanggotaan
terbuka
•
Pengembangan
anggota
•
Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
•
Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•
Koperasi sbg
kumpulan orang-orang
•
Modal yang
berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
•
Efisiensi ekonomi
dari perusahaan koperasi
•
Perkumpulan
dengan sukarela
•
Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•
Pendidikan
anggota
PRINSIP
ROCHDALE
•
Pengawasan secara
demokratis
•
Keanggotaan yang
terbuka
•
Bunga atas modal
dibatasi
•
Pembagian sisa
hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
•
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
Netral terhadap politik dan agamaPRINSIP RAIFFEISENS
•
swadaya
•
Daerah kerja
terbatas
•
SHU untuk
cadangan
•
Tanggung jawab
anggota tidak terbatas
•
Pengurus bekerja
atas dasar kesukarelaan
•
Usaha hanya
kepada anggota
•
Keanggotaan atas
dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
•
Swadaya
•
Daerah kerja tak
terbatas
•
SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•
Tanggung jawab
anggota terbatas
•
Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan
•
Usaha tidak
terbatas tidak hanya untuk anggota
PRINSIP
ICA
•
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat
•
Kepemimpinan yang
demokratis atas dasar satu orang satu suara
•
Modal menerima
bunga yang terbatas (bila ada)
•
SHU dibagi 3 :
cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•
Semua koperasi
harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
•
Gerakan koperasi
harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional
maupun internasional
PRINSIP
/ SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
•
Sifat keanggotaan
sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•
Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pemimpin demokrasi dalam koperasi
•
Pembagian SHU
diatur menurut jasa masing-masing anggota
•
Adanya pembatasan
bunga atas modal
•
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•
Swadaya, swakarta
dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
PRINSIP
KOPERASI UU NO. 25 / 1992
•
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
•
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
•
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•
Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
•
Kemandirian
•
Pendidikan
perkoperasian
•
Kerjasama antar
koperasi
Contoh kasus dalam Prinsip
Koperasi
1. Dugaan Adanya surplus
Surplus secara
alami merupakan batas pengaman yang dipakai untuk menjaga kelangsungan
pengoperasian perusahaan koperasi. Surplus dana juga digunakan untuk
membiayai pendidikan anggota-anggotanya. Kesuksesan sebuah koperasi tergantung
pada besarnya tingkat seberapa baik anggota-anggotanya memahami prinsip-prinsip
koperasi melalui pendidikan yang mereka enyam. Pembiayaan pendidikan perkoperasian
dengan menggunakan surplus dana koperasi menciptaka ketidakadilan diantara
anggota-anggotanya. Sebagai contoh dua anggota dalam sebuah koperasi konsumsi.
Salah satunya memegang keanggotaan koperasi selama beberapa tahun serta
memahami
prinsip-prinsip
koperasi. Ia memiliki banyak anak, kondisi perekonomiannya tidak begitu bagus.
Ia membelanjakan uangnya melalui koperasi untuk memberi makan keluarganya dan
dengan begitu, ia menyumbangkan dana surplus bagi koperasi. Sedangkan anggota
yang satunya bergabung dengan koperasi. Ia muda, belum memiliki anak, dan
kondisi perekonomiannya cukup bagus. Ia berbelanja beberapa barang dikoperasi,
sehingga ia tidak menyumbang banyak dana surplus.
Koperasi
memutuskan untuk menggunakan dana surplus untuk membiayai pendidikan
perkoperasian anggota-anggotanya (referensi Rochdale) Anggota yang menyumbang
dana surplus lebih banyak harus ikut membiayai pendidikan seorang anggota lain
yang menyumbang lebih sedikit. Praktek-praktek seperti ini terjadi di sebagian
besar koperasi seluruh dunia. Pendidikan perkoperasian boleh saja, asalkan
jangan pernah menggunakan dana surplus untuk membiayainya.
Penggunaan dana
surplus untuk membayar bunga modal saham diabadikan dalam perundang-undangan
koperasi di sebagian besar negara di seluruh dunia. Jumlah bunga yang seimbang
dibayarkan atas saham dari nilai yang sama kepada seluruh anggota koperasi
dalam pembiayaan koperasi dari sebuah sumber yang tidak diciptakan secara sama
oleh anggota-anggotanya melainkan berdasar atas partisipasi anggotanya dalam
usaha-usaha koperasi. Mengapa seorang anggota yang berpartisipasi lebih besar
harus menerima deviden yang sama besar dengan anggota yang tidak berpastisipasi
banyak? Modal saham yang mewakili nilai asli dari modal tetap koperasi
bagaimanapun juga seharusnya tidak perlu diberi kompensasi.
Penggunaan dana
surplus untuk membiayai dana cadangan koperasi juga merupakan sebuah kesalahan.
Jika sebuah koperasi memutuskan untuk menciptakan dana cadangan sebagai cara
untuk mengamankan nilai aslinya, tindakan ini seharusnya dibiayai oleh seluruh
anggota secara sama besar.
Contoh Kasus
Di Semarang Jawa Tengah, perkembangan BMT menurut
Ikhwan dan diperkuat lagi dengan penelitian Rahman yang mengukur tingkat
kesejahteraan kinerja keuangan 228 BMT di Jawa Tengah termasuk di Kota Semarang
menunjukkan bahwa 66, 23 % BMT cukup sehat, dan 23,25 % berada dalam keadaan
kurang sehat dan 3,07 dalam keadaan tidak sehat. Kompleksitas masalah yang
dihadapi oleh BMT tidak hanya pada legitimasi dan dasar legal formal atas
eksistensi BMT saja, tetapi lebih dari itu. Dalam prakteknya juga menghadapi
kendala operasional, misalnya konsistensi penerapan prinsip – prinsip syar’i yang
menjadi sumber rujukan segaa aktifitasnya.
Sebagai contoh keharusan adanya jaminan dalam setiap akad pemberian kredit (pembiayaan) baik menggunakan skema akad mudharabah, atau musyarakah, bai almuarabahah, atau juga menggunakan gadai (rahn). Hampir dalam setiap bentuk akad yang diterapkan selalu mempersyaratkan adanya barang jaminan. Padahal jika kita melihat aturannya tidak semua akad pembiayaan (kredit) harus disertai dengan adanya barang jaminan. Misalnya akad mudharabah, qardul hasan dll.
Persyaratan adanya jaminan sebetulnya menjadi wajar
karena hal tersebut juga tersirat menurut dalam Undang-Undang No. 10 Tahun
1998. Di sana disebutkan bahwa jaminan (agunan) merupakan “keharusan” dalam
beberapa produk lembaga keuangan syari’ah. Penggunaan jaminan dalam semua akad
tersebut seakan menjadi keharusan. Padahal jika dirunut akar syar’i, hanya
dalam akad gadai saja yang secara eksplisit terdapat keharusan menyerahkan
jaminan. Ini berarti ada penyimpangan dalam operasionalisasi BMT karena praktek
semacam itu pada hakekatnya tidak jauh berbeda dengan Praktek Bank konvensional
yang berprinsip tidak ada kredit tanpa jaminan. Masalah lain yang juga menjadi
concern BMT adalah masalah implementasi penerapan hukum jaminan.
Dalam lembaga keuangan konvensional, kegiatan
pinjam-meminjam (kredit) dilakukan dengan menggunakan pembebanan hak tanggungan
atau hak jaminan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1996 tentang Hak Tanggungan yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 51
Undang-Undang Nomor 5 Tahun1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria, dan
sekaligus sebagai pengganti dari lembaga Hipotek atas tanah. Akan tetapi di
banyak BMT, masih sedikit BMT yang telah menerapkan hukum jaminan sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
Singkatnya, menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, bahwa salah satu syarat jaminan adalah harus didaftarkan ke kantor pendaftaran jaminan dan cara eksekusinya adalah dengan prosedur tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.
Sumber : http://mychocochips.blogspot.com/2011/11/prinsip-prinsip-koperasi-dan-contoh.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/prinsip-prinsip-koperasi-beserta-contoh-kasusnya/
http://tandio33.blogspot.com/2011/02/pangertian-koperasi-dan-fungsinya.html
http://koperasimahasiswa.com/prinsip-prinsip-koperasi/
http://duniabaca.com/pengertian-dan-prinsip-koperasi.html
http://dhariyanto.wordpress.com/2010/12/22/prinsip-prinsip-koperasi-di-indonesia/http://dhariyanto.wordpress.com/2010/12/22/prinsip-prinsip-koperasi-di-indonesia/
http://ilmucomputer2.blogspot.com/2009/08/prinsip-koperasi-indonesia.html
http://www.scribd.com/doc/30884109/koperasi
http://eprints.undip.ac.id/24190/1/Ahmad_Syifaul_Anam-01.pdf
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
SISA HASIL USAHA
Menurut Kusnadi dan Hendar (1999)
menyatakan bahwa :
”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain”.
”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain”.
Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU yang diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan SHU yang dari bukan anggota. Yang diperoleh dari anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota sedangkan yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.
Pembagian SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota sesuai dengan hak anggota tersebut, SHU bersumber dari :
1. Dari usaha atau bisnis yang
diselenggarakan dengan anggota.
2. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.
Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau bisnis dengan anggota koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang bukan berasal dari anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan untuk modal koperasi atau untuk keperluan lainnya.
2. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.
Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau bisnis dengan anggota koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang bukan berasal dari anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan untuk modal koperasi atau untuk keperluan lainnya.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5, ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan
Dengan demikian, SHU koperasi yang
diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
anggota sendiri, yaitu:
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:
a. Cadangan koperasi,
b. Jasa anggota,
c. Dana pengurus,
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan.
Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa pembagian SHU bila diikhtisarkan sebagai berikut :
SHU- Anggota
a. Anggota.
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
SHU-Non Anggota
a. ...........................
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
Berdasarkan pembagian SHU yang dikemukakan di atas, maka pembagian SHU hanya dibagikan kepada anggota dan tidak dibagikan untuk non anggota.
Ada 2 (dua) macam jasa yang merupakan hak anggota dalam SHU yaitu sebagai berikut :
1. Jasa usaha yang terdiri dari penjualan dan pembelian sesuai dengan jenis usaha koperasinya.
a. Perhitungan jasa penjualan
Pembagian jasa penjualan kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan penjualan yang dilakukan.
b. Jasa anggota,
c. Dana pengurus,
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan.
Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa pembagian SHU bila diikhtisarkan sebagai berikut :
SHU- Anggota
a. Anggota.
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
SHU-Non Anggota
a. ...........................
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
Berdasarkan pembagian SHU yang dikemukakan di atas, maka pembagian SHU hanya dibagikan kepada anggota dan tidak dibagikan untuk non anggota.
Ada 2 (dua) macam jasa yang merupakan hak anggota dalam SHU yaitu sebagai berikut :
1. Jasa usaha yang terdiri dari penjualan dan pembelian sesuai dengan jenis usaha koperasinya.
a. Perhitungan jasa penjualan
Pembagian jasa penjualan kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan penjualan yang dilakukan.
CONTOH KASUS :
Koperasi “Mandiri Bahagia” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2007 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
• Cadangan Koperasi 40%
• Jasa Anggota 25%
• Jasa Modal 20%
• Jasa Lain-lain 15%
Koperasi “Mandiri Bahagia” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2007 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
• Cadangan Koperasi 40%
• Jasa Anggota 25%
• Jasa Modal 20%
• Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Nona Yohana (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Mandiri Bahagia senilai Rp 920.000,-
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Nona Yohana (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Mandiri Bahagia senilai Rp 920.000,-
JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c. Persentase jasa modal
(Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
(Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d. Persentase jasa anggota
(Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
- perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
(Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
- perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e. Yang diterima Nona Yohana:
- Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Nona Yohana
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Nona Yohana
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Nona Yohana adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Nona Yohan diganti Pinjaman Nona Yohana pada koperasi .
- Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Nona Yohana
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Nona Yohana
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Nona Yohana adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Nona Yohan diganti Pinjaman Nona Yohana pada koperasi .
SHU KOPERASI Koperasi A setelah
Pajak adalah Rp. 1000.000, Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI
koperasi seperti contoh yang disampaikan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
a. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-
X = 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-
b. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASI A Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASI MU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-
CONTOH KASUS SISA HASIL USAHA
% = 23,6% Rp.(853.750 + 30.000 + 273.000) 222 Koperasi Simpan Pinjam “Sejahtera” Perhitungan Hasil Usaha Untuk
Periode yang Berakhir tanggal 31 Agustus 2005 PARTISIPASI ANGGOTA Partisipasi
Bruto Anggota Partisipasi Jasa Pinjaman Anggota Rp.853.750 Partisipasi Jasa
Provisi 30.000 Jumlah Partisipasi Bruto Anggota Rp.883.750 Beban Pokok: Biaya
Bunga Simpanan Anggota Rp.176.875 Partisipasi Netto Anggota 706.875 PENDAPATAN
DARI NON ANGGOTA Pendapatan Bunga Rp.273.000 Harga Pokok 22.389 Laba Kotor
dengan Non Anggota Rp.250.611 SHU kotor BEBAN OPERASI Beban Usaha: Biaya Bunga
Pinjaman Rp187.500 Honor Karyawan 100.000
Biaya perlengkapan 85.000 Biaya
Asuransi 50.000 Biaya Listrik, Air dan Tlp 90.000 Kerugian Piutang 105.750
Penyusutan Bangunan 62.500 Penyusutan Inventaris 30.000 Macam-macam Biaya
50.000 Jumlah Beban Usaha 760.750 Jumlah Beban Usaha Anggota (76,4%)1)
Rp.581.213 Beban Perkoperasian 100.000 Sisa Partisipasi Anggota (SPA) 25.662
Jumlah Beban Usaha Non Anggota (23.6%)2) Rp.179.537 Laba Usaha 71.074 SPA +
Laba Usaha Rp96.736 Pendapatan dan beban lain-lain Pendapatan lain-lain
Pendapatan Deviden Rp.100.000 Pendapatan Sewa 300.000 Jumlah Pendapatan
lain-lain Rp.400.000 SHU Sebelum Pajak 496.736 Pajak Penghasilan (49.673,6) SHU
Setelah Pajak 447.062,4 1) Rp.883.750 X100% = 76,4% Rp.(853.750 + 30.000 +
273.000) 2) Rp.273.000 X100
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar