Kamis, 28 Juni 2012
NAMA : DESI FITRIANA
KELAS : 2EB17
NPM : 29210480
Contoh kasus pelanggaran hak cipta
PT. A sebuah perusahaan yang bergerak dibidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal-jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT.A tersebut berkaitan dengan research and depelopment (R&D)yang dilakukan oleh PT. A untuk memperoleh produk-produk yang unggul, salah satu jurnal asing tersebut science and technology yang diterbitkan oleh PT B. PT B adalah penerbit asing yang ada di Indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak/memnggandakan artikel-artikel dalam science dan technology tersebut dan membuat dokumentasi berdasarkan topic-topik tertentu. PT .B mengetahui perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT.A dan PT.B berpendapat bahwa perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT.A telah melanggar hak cipta.
PT.A adalah perusahaan yang bergerak dibidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembanganpendidikan.
PT.B adalah yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan referensi ilmu pengetahuan
PT.B adalah perusahaan asing yang di Indonesia hanya diwakili o0leh agen penjualan khusus
Menurut saya yang sudah dilakukan oleh PT.A memang telah melanggar hak cipta, seharusnya jika PT.A ingin membuat penelitian berupa referensi, mereka harus lebih bekerja keras untuk membuat kumpulan artikel-artikel sendiri, tidak boleh semuanya benar-benar sama terhadap PT.B , dan sebagai perusahan seharusnya PT.A punya motivasi, visi dan misi terhadap perusahaannya untuk kreatif dan belajar tanggung jawab
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar