4EB17
29210480
Akuntansi internasional (softskill)
2. A Pembahasan
Di
Indonesia, standar akuntansi yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan
yang memiliki akuntabilitas publik signifikan adalah PSAK (Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan). Standar ini merupakan kumpulan dari berbagai standar
Akuntansi di dunia dan telah disesuaikan untuk digunakan di Indonesia. Praktik
akuntansi di setiap negara berbeda-beda, ini dikarenakan adanya pengaruh
lingkungan, ekonomi, sosial dan politis di masing-masing negara tersebut.
Adanya tuntutan globalisasi atau tuntutan untuk menyamakan persepsi akuntansi
di setiap negara mengakibatkan munculnya Standar Akuntansi Internasional yang
lebih dikenal dengan IFRS (International Financial Reporting Standards)
Lembaga
profesi akuntansi IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menetapkan bahwa Indonesia
melakukan adopsi penuh IFRS pada 1 Januari 2012. Penerapan ini bertujuan agar daya
informasi laporan keuangan dapat terus meningkat sehingga laporan keuangan
dapat semakin mudah dipahami dan dapat dengan mudah digunakan baik bagi
penyusun, auditor, maupun pembaca atau pengguna lain. Dengan mengadopsi IFRS,
Indonesia akan mendapatkan manfaat dari meningkatnya kredibilitas pasar modal
Indonesia di mata investor global, meluasnya pasar investasi lintas batas
negara dan meningkatkan efisiensi alokasi modal.
Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa
laporan keuangan intern perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam
laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang meliputi
:
- Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan, meningkatkan arus investasi dlobal melalui transparansi.
- Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.
- Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan
2 B. Ruang Lingkup
Akuntansi Perbankan Syariah di
Indonesia berpedoman terhadap PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No.
59. Adapun inti dari PSAK 59 yaitu
pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi
(pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan) transaksi khusus yang berkaitan dengan aktivitas bank syariah. Ruang
lingkup dalam pernyataan ini diterapkan untuk bank umum syariah,
bank perkreditan rakyat syariah, dan kantor
cabang syariah bank konvensional yang beroperasi di Indonesia. Hal-hal umum yang tidak diatur dalam pernyataan ini mengacu
pada PSAK yang lain dan/atau prinsip
akuntansi yang berlaku umum sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah. Pernyataan ini bukan merupakan
pengaturan penyajian laporan keuangan sesuai
permintaan khusus(statutory) pemerintah, lembaga pengawas independen, dan bank
sentral (Bank Indonesia).
Hingga
saat ini Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menerbitkan 9 (sembilan) PSAK Syariah yaitu: penyajian laporan
keuangan syariah, akuntansi murabahah,
akuntansi salam, akuntansi istishna, akuntansi mudharabah, akuntansi musyarakah, akuntansi ijarah, asuransi syariah, dan
akuntansi, zakat, infak & sedekah (belum di terbitkan namun sudah
disahkan).
2 C. Kesimpulan
Penerapan IFRS di Indonesia ternyata sudah banyak dilakukan. Salah satunya
adalah perusahaan Bank syariah. Penerapan PSAK 59 dengan komponen-komponen
Laporan keuangan bank syariah terdiri atas
neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas,
laporan perubahan dana investasi terikat, laporan sumber dan penggunaan dana
zakat, infak, dan shadaqah, laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan, catatan
atas laporan keuangan.
Demikian review Penerapan IFRS Di Indonesia saya buat pada tanggal 02/5/2014.
Semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca. Sumber penulisan review ini sebagai
berikut :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar