Jumat, 02 Mei 2014

Penerapan IFRS di Indonesia

Desi Fitriana
4EB17
29210480
Akuntansi internasional (softskill)

2. A     Pembahasan
Di Indonesia, standar akuntansi yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan yang memiliki akuntabilitas publik signifikan adalah PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan). Standar ini merupakan kumpulan dari berbagai standar Akuntansi di dunia dan telah disesuaikan untuk digunakan di Indonesia. Praktik akuntansi di setiap negara berbeda-beda, ini dikarenakan adanya pengaruh lingkungan, ekonomi, sosial dan politis di masing-masing negara tersebut. Adanya tuntutan globalisasi atau tuntutan untuk menyamakan persepsi akuntansi di setiap negara mengakibatkan munculnya Standar Akuntansi Internasional yang lebih dikenal dengan IFRS (International Financial Reporting Standards)
Lembaga profesi akuntansi IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menetapkan bahwa Indonesia melakukan adopsi penuh IFRS pada 1 Januari 2012. Penerapan ini bertujuan agar daya informasi laporan keuangan dapat terus meningkat sehingga laporan keuangan dapat semakin mudah dipahami dan dapat dengan mudah digunakan baik bagi penyusun, auditor, maupun pembaca atau pengguna lain. Dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan manfaat dari meningkatnya kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global, meluasnya pasar investasi lintas batas negara dan meningkatkan efisiensi alokasi modal.
Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keuangan intern perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang meliputi :
  1. Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan, meningkatkan arus investasi dlobal melalui transparansi.
  2. Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.
  3. Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan
2 B.     Ruang Lingkup
Akuntansi Perbankan Syariah di Indonesia berpedoman terhadap PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 59. Adapun inti dari PSAK 59 yaitu pernyataan ini bertujuan untuk mengatur  perlakuan akuntansi (pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan) transaksi khusus yang berkaitan dengan aktivitas bank syariah. Ruang lingkup dalam  pernyataan ini diterapkan untuk bank umum syariah, bank perkreditan rakyat syariah, dan kantor cabang syariah bank konvensional yang beroperasi di Indonesia. Hal-hal umum yang tidak diatur dalam pernyataan ini mengacu pada PSAK yang lain dan/atau prinsip akuntansi yang berlaku umum sepanjang tidak bertentangan dengan  prinsip syariah. Pernyataan ini bukan merupakan pengaturan penyajian laporan keuangan sesuai permintaan khusus(statutory) pemerintah, lembaga pengawas independen, dan  bank sentral (Bank Indonesia).
Hingga saat ini Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menerbitkan 9 (sembilan) PSAK Syariah yaitu: penyajian laporan keuangan syariah, akuntansi murabahah, akuntansi salam, akuntansi istishna, akuntansi mudharabah, akuntansi musyarakah, akuntansi ijarah, asuransi syariah, dan akuntansi, zakat, infak & sedekah (belum di terbitkan namun sudah disahkan).

2 C.     Kesimpulan
Penerapan IFRS di Indonesia ternyata sudah banyak dilakukan. Salah satunya adalah perusahaan Bank syariah. Penerapan PSAK 59 dengan komponen-komponen Laporan keuangan bank syariah terdiri atas  neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan dana investasi terikat, laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infak, dan shadaqah, laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan, catatan atas laporan keuangan.
Demikian review Penerapan IFRS Di Indonesia saya buat pada tanggal 02/5/2014. Semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca. Sumber penulisan review ini sebagai berikut :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar