Prosentase atau jumlah
kenaikan upah tertentu, tidak bisa diasumsikan begitu saja. Tapi harus
berdasarkan hasil survei fakta lapangan di masing-masing daerah. Tidak ada yang
lebih realistis kecuali berdasarkan survei. Hasil survei di daeerah itu pasti
berbeda-beda, contohnya saja hasil survey DKI, Banten atau Surabaya pasti
berbeda.
Oleh karena itu, kenaikan upah pun tetap
berdasarkan pada hasil survey masing-masing daerah. Maka seharusnya pemerintah
terus berusaha menetapkan sistem pengupahan yang berasaskan keadilan dan
kesejahteraan bagi pekerja yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan
ekonomi Indonesia.
Analisisnya, Dengan adanya Penerbitan
Instruksi Presiden No. 9 tahun 2013 tentang Kebijakan penetapan Upah Minimun
dalam Rangka keberlangsungan Usaha dan peningkatan Kesejateraan Pekerja
memperkuat fungsi dan peranan dewan pengupahan dalam proses penetapan upah
minimum. Inpres tersebut berisi penegasan utuk dewan pengupahan sehingga
terwujud hubungan industrial yang harmonis antara pemerintah, pengusaha dan
pekerja.
Sumber: http://news.okezone.com/read/2013/10/08/337/878121/redirect
Nama : Desi Fitriana
Kelas : 4EB17
Npm : 29210480
Tugas : Softskill (Bahasa Indonesia 2)
Kelas : 4EB17
Npm : 29210480
Tugas : Softskill (Bahasa Indonesia 2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar