Kamis, 10 Oktober 2013

Analisis Buruh Harus Diberikan Kenaikan Upah & Kesejahteraan yang Layak

      Hasil survei terhadap kebutuhan hidup layak, produktivitas dan pertumbuhan ekonomi akan dijadikan patokan penatapan upah minimum 2013. Dalam penetapan upah minimum provinsi/kabupaten/kota diarahkan kepada pencapain kebutuhan hidup layak di daerah masing-masing. 



Prosentase atau jumlah kenaikan upah tertentu, tidak bisa diasumsikan begitu saja. Tapi harus berdasarkan hasil survei fakta lapangan di masing-masing daerah. Tidak ada yang lebih realistis kecuali berdasarkan survei. Hasil survei di daeerah itu pasti berbeda-beda, contohnya saja hasil survey DKI, Banten atau Surabaya pasti berbeda.

 Oleh karena itu, kenaikan upah pun tetap berdasarkan pada hasil survey masing-masing daerah. Maka seharusnya pemerintah terus berusaha menetapkan sistem pengupahan yang berasaskan keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Indonesia.

Analisisnya, Dengan adanya Penerbitan Instruksi Presiden No. 9 tahun 2013 tentang Kebijakan penetapan Upah Minimun dalam Rangka keberlangsungan Usaha dan peningkatan Kesejateraan Pekerja memperkuat fungsi dan peranan dewan pengupahan dalam proses penetapan upah minimum. Inpres tersebut berisi penegasan utuk dewan pengupahan sehingga terwujud hubungan industrial yang harmonis antara pemerintah, pengusaha dan pekerja.
Sumber: http://news.okezone.com/read/2013/10/08/337/878121/redirect

Nama  : Desi Fitriana
Kelas  :  4EB17
Npm   :  29210480
Tugas :  Softskill (Bahasa Indonesia 2) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar