Pengamat Perpajakan menilai bahwa realisasi ini
merupakan salah satu akibat dari kurangnya kemampuan petugas pajak dalam proses
penilaian di lapangan. Pemindahan wewenang kepada pemerintah daerah yang telah
dilakukan, tidak dibarengi dengan transfer knowladge kepada petugas di daerah.
kondisi tersebut membuat petugas pajak di daerah kadang memberikan penilaian
yang lebih rendah terhadap objek pajak yang sebenarnya. Padahal, pajak tersebut
harusnya relatif lebih tinggi pungutannya.
Analisisnya,
perbedaan data tentang wajib pajak di instansi-instansi terkait membuat angka
realisasi penerimaan PBB menjadi rendah. Oleh karena itu, perlunya peningkatan
kapasitas petugas dan koordinasi antara instansi untuk meningkatkan angka
realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar