Jumat, 18 Oktober 2013

Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak



      Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.

      Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional

    Kode etik pegawai direktorat jenderal pajak diatur dalam PMK No. 1/PM.3/2007. PeraturanMenteri Keuangan tersebut merupakan sebuah bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 10ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman PeningkatanDisiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.01/2007.

     Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak berisi kewajiban dan larangan pegawai dalam menjalankan tugasnya serta dalam pergaulan hidup sehari-hari. Adapun beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap pegawai antara lain:yaitu :
yaitu :
a. Menghormati agama, kepercayaan, budaya, dan adat istiadat orang lain;

b. Bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel;

c. Mengamankan data dan atau informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak;

d. Memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak, sesama Pegawai, atau pihak lain dalampelaksanaan tugas dengan sebaik-baiknya;

e. Mentaati perintah kedinasan;

f. bertanggung jawab dalam penggunaan barang iventaris milik Direktorat Jenderal Pajak;

g. menaati ketentuan jam kerja dan tata tertib kantor;
h.  menjadi panutan yang baik bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan;
i. bersikap, berpenampilan, dan bertutur secara sopan.

Selain itu pegawai dilarang: (i) bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas; (ii) menjadi anggota atau simpatisan aktif partai politik; (iii) menyalahgunakan kewenangan jabatan baik langsung maupun tidak langsung; (iv) menerima segala pemberian dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung, dari Wajib Pajak, sesama pegawai, atau pihak lain, yang menyebabkan pegawai yang menerima, patut diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya; (v) menyalahgunakan data atau informasi perpajakan; (vi) menyalahgunakan fasilitas kantor; (vii) melakukan perbuatan yang patut diduga dapat mengakibatkan gangguan, kerusakan dan atau perubahan data pada sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak; dan (viii) melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat merusak citra serta martabat Direktorat Jenderal Pajak.
Sementara itu, pegawai yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral dan hukuman disiplin.


 Nama   : Desi Fitriana
 Kelas   : 4EB17
 Npm    : 29210480
 Tugas  : Softskill


 
 
 
 
 

3 komentar:

  1. Mbak mau nanya,bgmana dengan aturan pegawai djp yang memiliki dan menjalankan usaha sampingan?

    BalasHapus
  2. Mbak mau nanya,bgmana dengan aturan pegawai djp yang memiliki dan menjalankan usaha sampingan?

    BalasHapus
  3. bisa dibaca di Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010

    BalasHapus