Kode etik profesi
merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok
masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila
ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori
norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan
sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu
kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai
pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak professional
Kode etik pegawai direktorat jenderal
pajak diatur dalam PMK No. 1/PM.3/2007. PeraturanMenteri Keuangan tersebut merupakan sebuah bentuk pelaksanaan ketentuan
Pasal 2 dan Pasal 10ayat (2) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman PeningkatanDisiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.01/2007.
Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal
Pajak berisi kewajiban dan larangan pegawai dalam menjalankan tugasnya serta
dalam pergaulan hidup sehari-hari. Adapun beberapa kewajiban yang harus
dilakukan oleh setiap pegawai antara lain:yaitu :
yaitu :
a.
Menghormati agama, kepercayaan, budaya, dan adat istiadat orang lain;
b.
Bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel;
c.
Mengamankan data dan atau informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak;
d. Memberikan
pelayanan kepada Wajib Pajak, sesama Pegawai, atau pihak lain dalampelaksanaan
tugas dengan sebaik-baiknya;
e.
Mentaati perintah kedinasan;
f. bertanggung
jawab dalam penggunaan barang iventaris milik Direktorat Jenderal Pajak;
g. menaati
ketentuan jam kerja dan tata tertib kantor;
h. menjadi panutan yang baik bagi masyarakat
dalam memenuhi kewajiban perpajakan;
i. bersikap,
berpenampilan, dan bertutur secara sopan.
Selain itu pegawai
dilarang: (i) bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas; (ii)
menjadi anggota atau simpatisan aktif partai politik; (iii)
menyalahgunakan kewenangan jabatan baik langsung maupun tidak langsung; (iv)
menerima segala pemberian dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak
langsung, dari Wajib Pajak, sesama pegawai, atau pihak lain, yang menyebabkan
pegawai yang menerima, patut diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan
jabatan atau pekerjaannya; (v) menyalahgunakan data atau informasi
perpajakan; (vi) menyalahgunakan fasilitas kantor; (vii)
melakukan perbuatan yang patut diduga dapat mengakibatkan gangguan, kerusakan
dan atau perubahan data pada sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak;
dan (viii) melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan
norma kesusilaan dan dapat merusak citra serta martabat Direktorat Jenderal
Pajak.
Sementara itu, pegawai yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral dan hukuman disiplin.
Sementara itu, pegawai yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral dan hukuman disiplin.
Nama : Desi Fitriana
Kelas : 4EB17
Npm : 29210480
Tugas : Softskill
Mbak mau nanya,bgmana dengan aturan pegawai djp yang memiliki dan menjalankan usaha sampingan?
BalasHapusMbak mau nanya,bgmana dengan aturan pegawai djp yang memiliki dan menjalankan usaha sampingan?
BalasHapusbisa dibaca di Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
BalasHapus